Written by Super User on . Hits: 231

SEPAKATI KERJA SAMA DENGAN MAMI HOTEL, KETUA PA SOLOK LAUNCHING INOVASI PRAKMATIS (PERNIKAHAN RUKUN MENGINAP GRATIS)

Screenshot 2021 11 08 124646

PA SOLOK NEWS | 04/11/2021
Ketua Pengadilan Agama Solok, Zulfa Yenti, S.Ag., M.Ag., pagi ini bersama Direktur Mami Hotel Solok, Riano Oskar, S.T., melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di ruang pertemuan pimpinan Pengadilan Agama Solok.
Perjanjian yang disepakati ini terkait inovasi PRAKMATIS (Pernikahan Rukun Menginap Gratis) yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama Solok. Inovasi ini merupakan salah satu langkah solutif untuk menguatkan lembaga mediasi di pengadilan serta sebagai bentuk respon terhadap kebijakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan penyelesaian perkara melalui mediasi.
Pengadilan Agama Solok memberikan apresiasi kepada para pihak dalam perkara perceraian yang berhasil diputus damai berupa fasilitas menginap gratis (room voucher) selama satu malam di Mami Hotel Solok sehingga mereka memiliki komitmen bersama untuk mempertahankan bahtera rumah tangga.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pengadilan Agama Solok memiliki komitmen dan berkewajiban penuh untuk mendamaikan para pihak yang berperkara. Dengan hadirnya inovasi PRAKMATIS ini, benefits dan uses yang diperoleh penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
#PASolokHebat
#RoadToWBBM2021