kalapo 2 wbk ok

Written by Super User on . Hits: 1233

Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Agama Solok

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya perolehan informasi:

Biaya penggandaan berupa fotokopi : Rp. 200,-/Pelember

Legalisasi                                        : Gratis

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Solok

Jl. Kapten Bahar Hamid, Laing, Kota Solok

Telp: 0755 - 3210231
Fax: 0755 - 3210231

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor 

Pengadilan Agama Solok

pasolokgoid

wa 082172061773 (WA)

tiktok removebg preview pasolokgoid

telegram removebg preview 082172061773

twitter removebg preview pasolokgoid

 Lokasi Pengadilan Agama Solok