Kukuhkan Agen Perubahan Pengadilan Agama Solok Tahun 2021
Ketua Pengadilan Agama Solok : "Gerakkan Perubahan dan Teladan Untuk Semua"
Senin, 8 Februari 2021
Reformasi birokrasi hakikatnya adalah perubahan paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih, melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Solok, Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.A., mengukuhkan Agen Perubahan Pengadilan Agama Solok Tahun 2021, di lapangan upacara Pengadilan Agama Solok, Senin, 08 Februari 2021. Agen Perubahan yang telah dikukuhkan berperan untuk menggerakkan perubahan pada lingkungannya dan memberikan teladan bagi rekan kerjanya dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan program yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Solok menyampaikan bahwa dengan pengukuhan ini, Agen Perubahan diharapkan berperan sebagai katalis, sebagai penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator dan penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Pengadilan Agama Solok tahun 2021 ini.
Tiga Agen Perubahan terpilih tersebut adalah :
1. Ahmad Hidayat, S.H.I., (Hakim Pratama) dari unsur Hakim;
2. Erathoni Agung Saripraja, S.H. (Panitera Muda Hukum) dari unsur Kepaniteraan, serta ;
3. Ibnal Fauzi, S.H.I, (Kasubbag TI dan Perencanaan) dari unsur Kesekretariatan.